Similar topics
Pencarian
Latest topics
Polrestro Jakarta Selatan Tembak Mati Pencuri Mobil
Halaman 1 dari 1
Polrestro Jakarta Selatan Tembak Mati Pencuri Mobil
Jumat, 26 Juli 2013 08:11 WIB
(SUMBER: http://humaspoldametrojaya.blogspot.com/2013/07/polrestro-jakarta-selatan-tembak-mati.html?m=1)
- Aparat Polres Metro Jakarta Selatan terpaksa menembak mati DF, 34 tahun, satu dari empat orang komplotan pelaku pencurian mobil, karena berusaha melawan petugas saat hendak ditangkap.
"Satu pelaku DF ditembak karena melawan petugas," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Novi Nurohmad, Jumat (26/7/2013).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, IW, 28 tahun, S, 47 tahun dan AR, 48 tahun, kini sudah diamankan polisi.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan pencurian mobil Toyota Avanza hitam nomor polisi B 1624 WFJ milik LAM saat tengah diparkir di ruko Jalan Bangka 2, No 43, Pela Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2013) malam.
Petugas kemudian menangkap AR dan S yang belakangan diketahui berperan sebagai penadah hasil curian.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian berhasil membekuk dua tersangka lainnya di sebuah restoran kawasan Banten, Serang.
Kemudian, polisi meminta mereka menunjukkan tempat penyimpanan alat-alat yang digunakan untuk mencuri mobil di Lebak Bulus. Di tengah jalan, tersangka DF menyerang petugas dan hendak kabur sehingga polisi menembaknya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui komplotan pencuri ini sudah melakukan aksi berulang kali di beberapa tempat. Antara lain, di Mampang sebanyak lima kali, Lebak bulus lima kali, Klender lima kali dan Bekasi.
"Sedikitnya 20 kali pelaku telah beraksi selama ini. Mereka juga tidak segan melukai orang lain jika kepergok dalam menjalankan aksinya," kata Kasat Reskrim.
Mobil hasil curian dijual ke beberapa daerah. Antara lain, Lampung dan Jawa. Mereka sudah menjual puluhan mobil selama menjalankan aksinya, satu unit mobil mereka jual antara Rp 30 juta hingga Rp 40 juta.
Dari para tersangka, petugas menyita empat unit mobil, yaitu Avanza B 1693 UKW, Toyota sedan B 1508 LJ, Avanza hitam B 1785 SFX, serta Xenia B 1512 TFT.
Kini, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang dan atau bertautan dengan para penadah dengan ancaman 11 tahun penjara.
BAGI PEMILIK KENDARAAN TSB DIATAS BISA HUB POLRESTRO JAKSEL
Similar topics
» RESMOB POLDA METROJAYA AMANKAN 53 MOBIL HASIL KEJAHATAN. ADAKAH MOBIL ANDA?
» Info lalin jakarta update
» INFO JAKARTA NITE FESTIVAL
» Info lalin jakarta update
» INFO JAKARTA NITE FESTIVAL
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|
Fri Aug 26, 2016 7:29 am by admin
» Info alih arus lalu lintas Jakarta Selasa, 1 September 2015
Mon Aug 31, 2015 10:04 pm by admin
» Pagi ini kecelakaan di Tol Jati warna korban MD 2 org dan luka berat 2 org
Tue Mar 17, 2015 6:24 am by admin
» Analisa Arus lalu lintas Tol Dalam Kota Berdasarkan jam pada hari kerja
Mon Mar 09, 2015 6:56 am by admin
» Lomba Fotografi Dalam rangka HUT Polda Metro Jaya
Fri Nov 28, 2014 8:53 pm by admin
» Genangan air wil DKI sd pkl 06:25 wib
Tue Feb 04, 2014 6:32 am by admin
» Tol Bekasi barat arah Jakarta Macet imbas banjir
Wed Jan 29, 2014 8:37 am by admin
» PENUTUPAN ON/ OFF RAMP TOL DALAM KOTA (UJI COBA REKAYASA LALIN)
Fri Dec 13, 2013 7:04 am by admin
» DAFTAR SEMENTARA KORBAN LAKA KRL VS TANGKI BBM DI BINTARO
Mon Dec 09, 2013 4:37 pm by admin