Similar topics
Pencarian
Latest topics
PERATURAN MENTERI PU NOMOR 392/PRT/M/2005
Halaman 1 dari 1
PERATURAN MENTERI PU NOMOR 392/PRT/M/2005
STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 392/PRT/M/2005
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
MENTERI PEKERJAAN UMUM
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 392/PRT/M/2005
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
MENTERI PEKERJAAN UMUM
MENIMBANG :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
MENGINGAT :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Teknik, Tata Cara pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol.
6. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2001 Tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
M E M U T U S K A N
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL.
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
MENGINGAT :
1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489);
2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
5. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Teknik, Tata Cara pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol.
6. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2001 Tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol;
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
M E M U T U S K A N
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :1. Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol;
2. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
2. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Pasal 2
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol.
Pasal 3
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol meliputi substansi pelayanan:
1. Kondisi jalan tol;
2. Kecepatan tempuh rata-rata;
3. Aksessibilitas;
4. Mobilitas;
5. Keselamatan;
6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
1. Kondisi jalan tol;
2. Kecepatan tempuh rata-rata;
3. Aksessibilitas;
4. Mobilitas;
5. Keselamatan;
6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
Pasal 4
Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib dilaksanakan oleh badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
Pasal 5
Penetapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
Pasal 6
Pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol, pengembangan jaringan jalan tol, fungsi dan manfaat jaringan jalan tol, dan kinerja jaringan jalan tol, dilakukan oleh Menteri.
Pasal 7
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Pasal 8
Terhadap jalan tol yang sudah beroperasi, pemenuhan indikator standar pelayanan minimal khusus untuk ketidakrataan diberikan tenggang waktu paling lama 5 (lima) tahun, dan pemenuhan indikator pagar rumija diberikan tenggang waktu paling lama
3 (tiga) tahun dengan pelaksanaan dilakukan secara bertahap.
3 (tiga) tahun dengan pelaksanaan dilakukan secara bertahap.
Pasal 9
(1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
(2) Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
(2) Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 31 AGUSTUS 2005
MENTERI PEKERJAAN UMUM
DJOKO KIRMANTO
Untuk lengkapnya silahkan download file PDF di bawah ini (lengkap dengan lampirannya), semoga berguna bagi anda.
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|
Fri Aug 26, 2016 7:29 am by admin
» Info alih arus lalu lintas Jakarta Selasa, 1 September 2015
Mon Aug 31, 2015 10:04 pm by admin
» Pagi ini kecelakaan di Tol Jati warna korban MD 2 org dan luka berat 2 org
Tue Mar 17, 2015 6:24 am by admin
» Analisa Arus lalu lintas Tol Dalam Kota Berdasarkan jam pada hari kerja
Mon Mar 09, 2015 6:56 am by admin
» Lomba Fotografi Dalam rangka HUT Polda Metro Jaya
Fri Nov 28, 2014 8:53 pm by admin
» Genangan air wil DKI sd pkl 06:25 wib
Tue Feb 04, 2014 6:32 am by admin
» Tol Bekasi barat arah Jakarta Macet imbas banjir
Wed Jan 29, 2014 8:37 am by admin
» PENUTUPAN ON/ OFF RAMP TOL DALAM KOTA (UJI COBA REKAYASA LALIN)
Fri Dec 13, 2013 7:04 am by admin
» DAFTAR SEMENTARA KORBAN LAKA KRL VS TANGKI BBM DI BINTARO
Mon Dec 09, 2013 4:37 pm by admin