FORUM LALU LINTAS JAKARTA
SELAMAT DATANG DI FORUM LALU LINTAS, FORUM INI SEBAGAI WADAH UNTUK BERTUKAR INFORMASI, MENYAMPAIKAN SOLUSI DAN PENDAPAT YANG BERKAITAN DENGAN LALU LINTAS.

UNTUK MEMULAINYA SILAHKAN ANDA LOGIN ATAU BAGI ANDA YANG BELUM MENJADI MEMBER SILAHKAN KLIK PENDAFTARAN KEMUDIAN ANDA LOGIN DENGAN ACCOUNT ANDA.

TERIMAKASIH

admin

Join the forum, it's quick and easy

FORUM LALU LINTAS JAKARTA
SELAMAT DATANG DI FORUM LALU LINTAS, FORUM INI SEBAGAI WADAH UNTUK BERTUKAR INFORMASI, MENYAMPAIKAN SOLUSI DAN PENDAPAT YANG BERKAITAN DENGAN LALU LINTAS.

UNTUK MEMULAINYA SILAHKAN ANDA LOGIN ATAU BAGI ANDA YANG BELUM MENJADI MEMBER SILAHKAN KLIK PENDAFTARAN KEMUDIAN ANDA LOGIN DENGAN ACCOUNT ANDA.

TERIMAKASIH

admin
FORUM LALU LINTAS JAKARTA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Similar topics
    Pencarian
     
     

    Display results as :
     


    Rechercher Advanced Search

    Latest topics
    Navigation
     Portal
     Indeks
     Anggota
     Profil
     FAQ
     Pencarian
    free forum


    PERATURAN MENTERI PU NOMOR 392/PRT/M/2005

    Go down

    PERATURAN MENTERI PU NOMOR 392/PRT/M/2005  Empty PERATURAN MENTERI PU NOMOR 392/PRT/M/2005

    Post by admin Mon Jun 20, 2011 11:04 pm

    STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
    PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
    NOMOR 392/PRT/M/2005
    TENTANG
    STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
    MENTERI PEKERJAAN UMUM
    MENIMBANG :
    a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 Tentang Jalan Tol perlu menetapkan Peraturan Menteri tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol;
    MENGINGAT :
    1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489);
    2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
    3. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementrian Negara Republik Indonesia;
    4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 Tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu;
    5. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 353/KPTS/M/2001 Tentang Ketentuan Teknik, Tata Cara pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Tol.
    6. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 354/KPTS/M/2001 Tentang Kegiatan Operasi Jalan Tol;
    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 286/PRT/M/2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen;
    8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 295/PRT/M/2005 Tentang Badan Pengatur Jalan Tol.
    M E M U T U S K A N
    Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL.
    Pasal 1
    Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
    1. Standar Pelayanan Minimal adalah ukuran yang harus dicapai dalam pelaksanaan penyelenggaraan jalan tol;
    2. Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
    Pasal 2
    Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol diselenggarakan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengguna jalan tol.
    Pasal 3
    Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol meliputi substansi pelayanan:
    1. Kondisi jalan tol;
    2. Kecepatan tempuh rata-rata;
    3. Aksessibilitas;
    4. Mobilitas;
    5. Keselamatan;
    6. Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan.
    Pasal 4
    Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini wajib dilaksanakan oleh badan Usaha Jalan Tol dalam rangka peningkatan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
    Pasal 5
    Penetapan Standar Pelayanan Minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 akan dievaluasi secara berkala berdasarkan hasil pengawasan fungsi dan manfaat.
    Pasal 6
    Pengawasan terhadap penyelenggaraan jalan tol, pengembangan jaringan jalan tol, fungsi dan manfaat jaringan jalan tol, dan kinerja jaringan jalan tol, dilakukan oleh Menteri.
    Pasal 7
    Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
    Pasal 8
    Terhadap jalan tol yang sudah beroperasi, pemenuhan indikator standar pelayanan minimal khusus untuk ketidakrataan diberikan tenggang waktu paling lama 5 (lima) tahun, dan pemenuhan indikator pagar rumija diberikan tenggang waktu paling lama
    3 (tiga) tahun dengan pelaksanaan dilakukan secara bertahap.
    Pasal 9
    (1) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan;
    (2) Peraturan Menteri ini disebarluaskan kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan.

    Ditetapkan di : Jakarta
    Pada tanggal : 31 AGUSTUS 2005
    MENTERI PEKERJAAN UMUM
    DJOKO KIRMANTO

    Untuk lengkapnya silahkan download file PDF di bawah ini (lengkap dengan lampirannya), semoga berguna bagi anda.
    Laughing
    admin
    admin
    Admin

    Jumlah posting : 105
    Join date : 13.06.11
    Lokasi : jakarta

    https://info-lantas-jakarta.indonesianforum.net

    Kembali Ke Atas Go down

    Kembali Ke Atas

    - Similar topics

     
    Permissions in this forum:
    Anda tidak dapat menjawab topik