FORUM LALU LINTAS JAKARTA
SELAMAT DATANG DI FORUM LALU LINTAS, FORUM INI SEBAGAI WADAH UNTUK BERTUKAR INFORMASI, MENYAMPAIKAN SOLUSI DAN PENDAPAT YANG BERKAITAN DENGAN LALU LINTAS.

UNTUK MEMULAINYA SILAHKAN ANDA LOGIN ATAU BAGI ANDA YANG BELUM MENJADI MEMBER SILAHKAN KLIK PENDAFTARAN KEMUDIAN ANDA LOGIN DENGAN ACCOUNT ANDA.

TERIMAKASIH

admin

Join the forum, it's quick and easy

FORUM LALU LINTAS JAKARTA
SELAMAT DATANG DI FORUM LALU LINTAS, FORUM INI SEBAGAI WADAH UNTUK BERTUKAR INFORMASI, MENYAMPAIKAN SOLUSI DAN PENDAPAT YANG BERKAITAN DENGAN LALU LINTAS.

UNTUK MEMULAINYA SILAHKAN ANDA LOGIN ATAU BAGI ANDA YANG BELUM MENJADI MEMBER SILAHKAN KLIK PENDAFTARAN KEMUDIAN ANDA LOGIN DENGAN ACCOUNT ANDA.

TERIMAKASIH

admin
FORUM LALU LINTAS JAKARTA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Latest topics
Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian
free forum


Tentang penggunaan Rotator dan Sirine

Go down

Tentang penggunaan Rotator dan Sirine Empty Tentang penggunaan Rotator dan Sirine

Post by admin Wed Oct 24, 2012 7:39 am

Dalam UU No 22 tahun 2009 sudah diatur ketentuan bagi siapa yang berhak
menggunakan rotator dan sirene berikut ketentuan warna rotator.

Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene.
(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna:
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi
sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah; dan
c. lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam hal penggunaan rotator dan sirine oleh yang tidak berhak sesuai UU tersebut bisa di tindak sesuai
Pasal 287 ayat (4)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat
(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
admin
admin
Admin

Jumlah posting : 105
Join date : 13.06.11
Lokasi : jakarta

https://info-lantas-jakarta.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik