FORUM LALU LINTAS JAKARTA
SELAMAT DATANG DI FORUM LALU LINTAS, FORUM INI SEBAGAI WADAH UNTUK BERTUKAR INFORMASI, MENYAMPAIKAN SOLUSI DAN PENDAPAT YANG BERKAITAN DENGAN LALU LINTAS.

UNTUK MEMULAINYA SILAHKAN ANDA LOGIN ATAU BAGI ANDA YANG BELUM MENJADI MEMBER SILAHKAN KLIK PENDAFTARAN KEMUDIAN ANDA LOGIN DENGAN ACCOUNT ANDA.

TERIMAKASIH

admin

Join the forum, it's quick and easy

FORUM LALU LINTAS JAKARTA
SELAMAT DATANG DI FORUM LALU LINTAS, FORUM INI SEBAGAI WADAH UNTUK BERTUKAR INFORMASI, MENYAMPAIKAN SOLUSI DAN PENDAPAT YANG BERKAITAN DENGAN LALU LINTAS.

UNTUK MEMULAINYA SILAHKAN ANDA LOGIN ATAU BAGI ANDA YANG BELUM MENJADI MEMBER SILAHKAN KLIK PENDAFTARAN KEMUDIAN ANDA LOGIN DENGAN ACCOUNT ANDA.

TERIMAKASIH

admin
FORUM LALU LINTAS JAKARTA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.
Pencarian
 
 

Display results as :
 


Rechercher Advanced Search

Latest topics
Navigation
 Portal
 Indeks
 Anggota
 Profil
 FAQ
 Pencarian
free forum


Mari utamakan keselamatan berlalu lintas

Go down

Mari utamakan keselamatan berlalu lintas Empty Mari utamakan keselamatan berlalu lintas

Post by admin Sun Apr 08, 2012 10:16 pm

Undang-undang lalu lintas No.22/2009 di buat agar pengguna jalan raya mematuhi aturan-aturan dalam berlalu lintas guna mewujudkan Keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran dalam berlalu lintas. Adalah termasuk didalamnya agar angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan sekecil mungkin, sehingga kerugian materi dan jiwa akibat kecelakaan tersebut bisa di hindari.

Problem yang timbul di masyarakat pengguna jalan adalah karena mengabaikan maksud dan tujuan diatas. Masih banyak pengemudi yg tidak bisa mengendalikan ego dan emosinya dengan melanggar segala aturan dalam undang-undang, walaupun mereka sudah tahu bahwa yang dilakukannya adalah pelanggaran lalu lintas.

Kemacetan kadang di jadikan alasan oleh sebagian pengemudi untuk melanggar aturan berlalu lintas tanpa memperhatikan resiko keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Suatu contoh adalah jika anda menggunakan bahu jalan di jalan tol karena situasi macet. Anda mungkin akan terbebas dari kemacetan, TAPI itu hanya sesaat karena dalam beberapa meter kedepan pasti anda akan menemui kemacetan kembali.

Dari contoh pelanggaran diatas, saya dapat menyimpulkan bahwa sbb:
1. Anda masih memiliki ego dan emosional tanpa memperhatikan faktor resiko terburuk walau anda sdh tahu bahwa itu adalah pelanggaran lalu lintas.
2. Keputusan anda mungkin hanya berorentasi pada DENDA tilang semata dengan mengabaikan faktor keselamatan.
3. Anda tidak menyadari bahwa saat anda masuk bahu jalan dan berpindah lagi ke lajur utama, anda sudah menyerobot hak pengendara lain dan semakin membuat panjang kemacetan.
4. Pemahaman yang salah, bahwa tidak melanggar jika ada petugas Polisi dan akan melanggar jika tidak kelihatan Petugas Polisi.

Faktor diatas adalah sebagian kecil dari hasil pengamatan kami di jalan tol dalam kota, dan mungkin masih banyak lagi yang belum bisa kami tambahkan di sini.

Banyak contoh kasus yang berawal dari satu jenis pelanggaran Bahu jalan Tol dan berakibat Fatalitas bahwan tidak sedikit yang sudah menjadi korban.

Marilah kita mulai tertib berlalu lintas, untuk menghindari timbulnya kecelakaan di jalan tol, mulai tertib diri sendiri adalah awal kesadaran anda.

Demikian sedikit pandangan yang kami sampaikan berdasarkan pengamatan, analisa dan evaluasi di Sat PJR Polda Metro Jaya, jika anda ingin menanggapi, atau memberi saran silahkan replay postingan ini.

Terima kasih
Admin
admin
admin
Admin

Jumlah posting : 105
Join date : 13.06.11
Lokasi : jakarta

https://info-lantas-jakarta.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik